Polisi Gagalkan Peredaran Jutaan Uang Palsu

Cetakan Pasutri di Banda Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Polisi berhasil menggagalkan peredaran jutaan uang palsu hasil cetakan sepasang suami istri (Pasutri) di Kota Banda Aceh. Uang tersebut, nyaris beredar karena pelaku mau melakukan transaksi jual beli HP.

Tapi upaya Pasutri ‘cuci uang’ dengan HP tersebut digagalkan Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan menangkap Pasutri tersebut di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu 23 April 2022.

Penangkapan Pasutri berinisial NF (34 tahun) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36 tahun) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda Heri Sabhara, Senin 25 April 2022.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan handphone merk tertentu via iklan di medsos pada akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu 13 April 2022, malam di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasat Reskrim sembari menambahkan, dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya.

Dimodali Istri

Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal dari isterinya YYM sebanyak Rp2 juta untuk keperluan proses cetak upal. NF selanjutnya menggunakan uang modal tersebut untuk membeli peralatan mencetal uang palsu.

Baca Juga  Mualem Disarankan Ambil Cawagub dari Poros KIM

Cara mencetak uang palsu ini dipelaji tersangka dari youtube sejak Nopember 2020. Setelah berulag kali gagal pada April 2022, tersangka berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube.

“Peran YYM, isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp3,3 juta,” ujar Kasat.

Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu yang dilakukan suaminya.

Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, hp, printer dan sepeda motor.

Kedua pelaku, lanjut Kasat Reskrim, saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *