halaman7.com – Langsa: Akibat miliki narkoba, tiga pemuda di Langsa, akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian. Polres Langsa pada Rabu 13 April 2022, malam menciduk ketiganya di salah satu gampong di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan ketiga pemuda itu MR (44 tahun), AR (24 tahun) MN (41). Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu dengan berat 25,93 gram, serta barang bukti lainnya.
“Kasus ini terungkap, berawal informasi masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Gampong PB Seuleumak, Langsa Baro,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 20 April 2022.
Kemudian, anggora Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.[ril | Antoedy]