Pengedar Narkoba Lintas Aceh-Jawa Diringkus

halaman7.com – Aceh Timur: Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA (29 tahun), warga Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41 tahun) warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi dan Kasihumas AKP AS Nasution, Selasa 10 Mei 2022 mengatakan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh-Jawa.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka, ditangkap pada Senin, 9 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berikut satu buah sepeda motor dan dua unit handphone,” kata Kapolres.

Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar provinsi ini. Sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” Pungkas Kapolres, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Pemodal Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Peninggalan Belanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *