halaman7.com – Aceh Timur: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH, meluncurkan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur.
Selain meluncurkan Rumah Restorative Justice, Kajati juga meresmikan Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur yang berlangsung di gedung aula Serbaguna Idi, Selasa 21Juni 2022.
Selain itu, Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stunting di Peureulak, Aceh Timur.
Kajati mengatakan Restoratif Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat. Tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan.
“Untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) jaksa,” jelasnya.
Ditambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan. Proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht). Sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian dan harmonis.
“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,” tambah Bambang Bachtiar.
Saat melakukan berbagai kegiatan di Aceh Timur, Kajati Aceh ikut disampingi Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib atau Rocky beserta Forkopimda dan jajaran OPD.[Antoedy]