Berdalih Petugas Leasing, Warga Aceh Besar Rampas Sepeda Motor

Satu Orang DPO

halaman7.com – Banda Aceh: Berdalih petugas leasing di salah satu perusahaan kredit di Banda Aceh, dua warga Kabupaten Aceh Besar, merampas sepeda motor milik Akbar (19 tahun) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa 5 Juli 2022 sore di Rukoh, Banda Aceh.

Tak lama berselang, kedua pelaku pun RF (36 tahun) warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada diringkus Tim Rimueng, Polresta Banda Aceh.

“Keduanya warga Aceh Besar dan diringkus ditempat berbeda pada Sabtu, 9 Juli 2022, malam,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, Selasa 12 Juli 2022.

Secara detil, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira.

“Awalnya korban baru saja tiba di rumah kosnya menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba di datangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT Adira Finance,” tutur Kasat Reskrim.

Pengambilan atau penarikan sepeda motor korban, dengan tuduhan korban telah menunggak pembayaran kredit. Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar.

“Sewaktu pelaku menarik sepeda motor milik korban, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa mereka,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Melalui Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku. Pada Sabtu 9 Juli 2022, salah satu pelaku RF terendus sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya.

Kepada petugas RF mengakui telah melakukan tindak pidana perampasan. Dari keterangan RF juga akhirnya Polisi menangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

Baca Juga  Dampingi Presiden, Pejabat Negara Tiba di Aceh

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri. Kini ditetapkan sebagai DPO Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku JOE mengaku sebagai external leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu.

“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban. Masing-masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” ucap Kasat Reskrim.

“Kini, RF dan MUD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *