Dua Mahasiswa dan Nelayan Pelaku Jambret Diringkus Polisi

empat tersangka penjambretan.[FOTO:h7 - ist]

halaman7.com – Langsa: Tim Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus empat pelaku jambret pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polres Langsa, Jumat 22 Juli 2022. Pelakunya dua orang mahasiswa dan dua lagi nelayan.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman kepada wartawan mengungkapkan, keempat tersangka, yakni IH (40 tahun) berprofesi sopir dan ES (26 tahun) seorang mahasiswa.

Keduanya, warga Kecamatan Langsa Barat. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian, AN (28 tahun) seorang nelayan,  dan AA seorang mahasiswa. Keduanya juga warga Kecamatan Langsa Barat.  Mereka ditangkap di Sungai Pauh Firdaus.

Diutarakan Kasat Reskrim, keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan handayani ke polisi. Dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan pada 1 Juli 2022, sesuai pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana.

Modusnya, pelaku mengambil handphone milik korban diletakan di dashbord sepeda motornya. Kemudian pelaku IH yang mengendarai sepedamotor merah memepet korban dan saat itu pelaku ES langsung mengambil handphone milik korban.

Handphone tersebut dijual ke FA seharga Rp700 ribu tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembeliannya.

Kemudian, kasus yang sama juga terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 19.30 wib dengan korban Ikhsan.

Saat itu, pelaku mengambil handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor dan pelaku IH yang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna merah memepet korban.

Saat itu pelaku AA langsung mengambil handphone milik korban. Handphone tersebut dijual seharga Rp1 juta tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi penjualan.

Pada, 14 Juni 2022 aksi serupa terjadi terhadap Safrizal di Jalan Prof A Mesjid Ibrahim, Kecamatan Langsa Baro.

Baca Juga  Polres Langsa Bongkar Peredaran Narkoba Sabu

Pelaku mengambil dompet dan HP milik korban. Dalam dompet korban berisikan uang sebesar Rp5 juta. Uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti yang diamankan tiga HP, sepedamotor warna merah dan sepeda motor warna hitam,” tandas Kasatreskrim.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *