Lakukan Undercover, Polisi Bongkar Cara Baru Jual Sabu

barang bukti sabu yang disita polisi.[FOTO:h7 - ist]

halaman7.com – Banda Aceh: Banyak cara yang dilakukan para pelaku kriminal dalam mengelabui petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan seorang petani berinisial KH (38 tahun), dengan cara menyimpan sabu dalam tabung bambu sebelum dijual.

Namun, hal itu tak membuat polisipun putus asa. Lewat undercover (penyamaran), personel Satres Narkoba Polresta Banda berhasil meringkus KH berikut barang bukti sabu yang tersimpan dalam tabung bambu di salah satu warung di kawasan Gampong Punge Jurong, Banda Aceh, Selasa 26 Juli 2022, malam.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi berpakaian preman disatu kamar dalam warung kopi di Punge Jurong, Banda Aceh,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, Rabu 27 Juli 2022.

Secara rinci, Kasatres Narkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan, penangkapan terhadap KH berdasarkan informasi dari warga setempat. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,63 gram.

Dikatakan, warung tersebut sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Caranya, pelaku meletakan sabu tersebut di pinggir jendela kamar. Sehingga pembeli gampang mengambilnya saat melintasi warung tersebut.

Pengakuan tersangka KH, sabu tersabut diperoleh dari PI sebanyak 1/2 sak seharga Rp1,5 juta di Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu.

Kini KH beserta barang bukti di amankan di Polresta Banda Aceh. Dijerat dengan Pasal 112 ayat 2,  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.[ril| red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *