halaman7.com – Sabang: Pemerintah Kota (Pemko) Sabang berkomitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak-hak anak sesuai Konvensi Hak Anak.
Itu diwujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 34 Tahun 2019 tentang pengembangan Kota Sabang menuju Kota Layak Anak.
Walikota Sabang melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Sabang, Faisal Azwar ST MT mengatakan berbagai upaya terus dilakukan Pemko Sabang dalam upaya pemenuhan hak anak.
Seperti pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, sarana kreatifitas, indentitas, kelangsungan hidup, tumbuh kembang anak. Termasuk, perlindungan anak, partisipasi anak dalam pembangunan dan lain sebagainya.
Upaya tersebut sudah terealisasikan dalam bentuk pendampingan ibu hamil dan posyandu sejak dini. Juga menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Begitu paparan Faisal Azwar, ketika membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak yang diselenggarakan Dinas Sosial, PMG, PPPA Kota Sabang di aula Bappeda Sabang, Selasa 26 Juli 2022.
Pemko Sabang juga berhasil menurunkan angka stunting dan menyediakan gizi anak dengan program Geunaseh dan membina Forum Anak Kota Sabang (Fakosa). Hingga berhasil menoreh prestasi di tingkat nasional.
Pelatihan Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemko Sabang dalam pemenuhan hak anak.
Semua pihak harus lebih proaktif dalam memenuhi hak anak. Dengan terus memberikan edukasi dan membimbing anak. Agar terus melakukan hal yang positif.
Faisal Azwar juga berharap pelatihan ini dapat memberi pemahaman kepada seluruh pihak. Khususnya lembaga layanan yang fokus kepada anak-anak.
Tentang pentingnya hak anak, implementasi hak anak, lingkungan yang ramah anak dan menghargai partisipasi anak.[ril | red 01]