Pria Bubon Aceh Barat Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan Foto VCS

halaman7.com – Banda Aceh: Akibat salah pergaulan dengan melakukan video call sex (VCS), seorang warga salah satu gampong di Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, diamankan Polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat 15 Juli 2022, sore.

Pelaku IF (34 tahun) menyebarkan atau mengunggah foto tak senonoh hasil vcs ke media sosial, Minggu 8 Mei 2022. Karenanya, SR (21 tahun) warga Aceh Besar yang menjadi korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

Pemerasan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan.

“Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp3 juta,” sebut Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial instagram pada Mei 2022 silam.

Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, disaat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya.

“Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban,” jelas Kasat Reskrim, Minggu 17 Juli 2022.

Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban. Dimana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto-foto korban melalui media sosial. Namun korban meminta untuk tidak dilakukan pelaku.

Kompol M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

Baca Juga  Polisi Segera Limpahkan Kasus Abu Laot ke Jaksa

“Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya,” tutur Kompol Ryan lagi.

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke Kepolisian. Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan pemerasan yang dialami korban.

“Akhirnya, tersangka Jumat 15 Juli 2022, pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku,” kata Kasat Reskrim.

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukannya. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Dijerat pasal 27 ayat (4) dan 45 UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *