Tujuh Pelaku Pungli Parkir di Ekowisata Mangrove Langsa Diciduk

halaman7.com – Langsa: Tim Opsnal Polsek Langsa Barat Polres Langsa mengamankan tujuh pelaku terduga pelaku pungutan liar (Pungli) parkir Ekowisata Manggrove Forest Park, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Senin 18 Juli 2022.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Lilik Harwanto, Selasa 19 Juli 2022 menjelaskan, pihaknya Minggu 17 Juli 2022, sekira pukul 16.00 wib mendapat info dari sumber sering terjadi Pungli di parkiran Ekowisata Manggrove Forest Park.

Dimana pemungutan parkir yang tertulis hanya Rp2.000. Sementara diminta kepada pengunjung Rp5.000. Tidak sesuai dengan karcis yang sudah di sediakan pihak pengelola CV Ayudhia Management.

Pungli tersebut diduga banyak dimanfaatkan pemuda setempat, yang bekerja sebagai buruh harian lepas menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur.

Sementara info yang berkembang di media sosial, banyak pengunjung wisata yang berkunjung di ekowisata manggrove Fores Park, mengeluh dengan adanya pemungutan di luar harga tiket parkir yang telah disediakan CV Ayudhia Mangement. Sehingga tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan lidik ke lokasi.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tujuh pelaku yang diduga melakukan Pungli.

Tim Opsnal berhasil mengamankan Saf (33 tahun); TJ alias Ponda (34 tahun) TR (33 tahun) HW (24 tahun) Wah alias Si Bom (26 tahun) TH alias Boh Kilo (40 tahun) dan Ham (34 tahun). Semuanya sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti uang Rp150.000. Sisa blok parkir sepedamotor Rp2.000 dan  sisa blok parkir mobil Rp5.000.

“Pelaku dan barang bukti sempat diamankan di Polsek Langsa Barat. Guna pengusutan lebih lanjut,” sebut Iptu Lilik Herwanto.

Baca Juga  Curanmor di Langsa Diringkus di Lhokseumawe

Dari hasil introgasi terhadap ketujuh pelaku. Perharinya mereka mendapatkan hasil Pungli lebih kurang Rp20.000 per orangnya.

Sedangkan pada hari libur dan hari raya mereka mendapatkan hasil pungli mencapai Rp50.000 sampai Rp100.000 perorang dan perharinya. Kemudian hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.

“Untuk memberikan efek jera. Para pelaku diserahkan ke gampong. Untuk mendapatkan pembinaan dari perangkat Gampong Kuala Langsa. Agar tidak terulang kembali perbuatan tersebut,” tandas Lilik Herwanto.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *