halaman7.com – Langsa: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mejebloskan MA (30 tahun), warga Langsa Barat, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 Jo 378 KUHPidana.
“MA diamankan pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib di Desa Matang Seulimeng,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, Sabtu 6 April 2024.
Dijelaskannya, sebelumnya pelaku MA dilakukan penangguhan penahanan sejak 8 Desember 2023 dengan syarat wajib lapor setiap hari kerja yakni Senin dan Kamis.
Akan tetapi, sejak Februari sampai Maret 2024, pelaku tidak kooperatif untuk melakukan wajib lapor. Sehingga ada indikasi terduga pelaku akan kabur melarikan diri serta akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Dengan sigap Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa mengamankan terduga pelaku dan saat ini ia sudah diamankan di Polsek Langsa Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Langsa Barat.[ril | Antoedy]