Dua Napi + Istri dan Pacar Tersangka Penyeludupan Senpi ke Lapas Idi

Kapolres Aceh Timur dan anggota memperlihatkan barang bukti penyeludupan senpi ke Lapas Idi.[FOTO:h7 - ist]

halaman7.com – Aceh Timur: Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan dan penyeludupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, ke empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, dalam penyeludupan senpi ke Lapas Idi tersebut.

“Dalam konferensi pers ini haya dua orang yang kita hadirkan. Sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timurdalam konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jumat 19 Agustus 2022, sore.

Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya; H (47 tahun), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup. Berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M (31 tahun) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

Kemudian, I (38 tahun), istri tersangka H, berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45 tahun) pacar tersangka M, warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

INFO Terkait:

Bagian Sensitif

“F berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan ke bagian sensitifnya, saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas Idi pada, 20 Juli 2022,” ungkap Kapolres.

Disamping itu, Kapolres juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara. Senpi tersebut akan dipergunakan tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4  orang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

Baca Juga  PKL dan Nelayan Dapat Bantuan Polres Aceh Timur

Atas perbuatannya, menurut Kapolres keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain menghadirkan 2 tersangka, dalam koferensi pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, diantaranya; 1 pucuk senjata api laras pendek; 1 magazine.

Ada juga 3 flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 unit handphone milik tersangka dan 2  lembar foto copy daftar buku tamu di LP Idi.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *