Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Judi Online

barang bukti sitaan polisi dari judi online.[FOTO: h7 - ist]

halaman7.com – Aceh Timur: Aparat kepolisian Polres Aceh Timur kembali membekuk pelaku tindak pidana jarimah maisir atau chip di aplikasi higgs domino island atau game online, Senin 22 Agustus 2022.

Pelaku, AS (20 tahun) warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dibekuk di salah satu warung pada sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Ranto Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dizha Fezuono SIK, Kamis 24 Agustus 2022 menyebutkan, pengungkapan bermula laporan dari masyarakat yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana jarimah maisir.

“Dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu unit handphone android, satu buah akun yang terdapat sisa chip 1,72 B (sudah terjual 10.5 B), satu akun ID dengan total penjualan 20 B dan uang tunai Rp791 Ribu.

Perbutanya pelaku dipersangkakan Pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Pengukuhan & Pelantikan Ranting PPP se Bukateja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *