Higgs Domino Diblokir di Aceh

Kerap Dijadikan Judi Online

halaman7.com – Banda Aceh: Permainan gim online higgs domino telah di blokir di Aceh. Hal ini terlihat dengan tidak bisanya gim tersebut dimainkan lagi di wilayah Aceh, sejak Jumat 23 September 2022.

Sejumlah penggemar permaian online yang kerab dijadikan wahana judi online di Aceh ini, mengaku tidak bisa main lagi. Karena saat dibuka aplikasinya langsung tertera kalimat “Mohon maaf, layanan tidak dapat digunakan di wilayah Aceh”.

Dengan diblokirnya aplikasi gim online ini berarti, upaya pemerintah dan pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Aceh berhasil untuk minimalisir perjudian online yang marak terjadi di Aceh, dengan menggunakan aplikasi yang sangat popular di Aceh ini.

Bahkan, polisi berulang kali menangkap para pemain judi online tersebut. Baik yang menjual chip dan pemain.

Sebelumnya, Polda Aceh melalui Dit Reskrimum telah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya Higgs Domino.

Kombes Pol Winardy

Upaya Preemtif

“Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game higgs domino,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Senin, 5 September 2022.

Kombes Pol Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran game higgs domino tersebut merupakan upaya preemtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.

Permintaan blokir ini juga mendapat dukungan dari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Dr Teuku Zulkhairi. Dengan mengapresiasi langkah Polda Aceh menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi game yang mengandung unsur judi.

Zulkhairi menilai, selama ini game online dimanfaatkan sebagai sarana bermain judi online. Salah satunya adalah game highs domino yang makin meluas dimainkan dan makin sulit dibasmi.

Baca Juga  Said Mahdum Majid Resmi Jadi Pj Walikota Langsa

“Kita apresiasi Polda Aceh langkahnya menyurati Kemenkominfo. Ini sangat sejalan dengan harapan masyarakat Aceh dan selaras dengan status Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam,” Zulkhairi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 September 2022.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.