Pemuda Lueng Bata di jebloskan ke Penjara

Rudapaksa Anak di Bawah Umur

halaman7.com – Banda Aceh: Udin (20 tahun), pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat 5 Agustus 2022, malam.

Pasalnya, ia telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun, di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu 6 Agustus 2022, mengatakan, rudakpaksa tersbeut terjadi dua kali.

Kompol M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu 4 Mei 2022, tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya.

Tersangka membawa korban keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in.

Saat itu korban mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab “sudah ikut saja”.

Dalam kamar hotel, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dibawah ancaman sebilah pisau. Akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial.

“Dikarenakan rasa takut korbanpun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan perbuatan bejat terhadap korban,” sebut Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu 4Juni 2022, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan. Polisi terus mencari keberadaan tersangka hingga berhasil diringkus.

“Atas kejadian tersebut. Tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.[ril | red 01]

Baca Juga  Polresta Serahkan Bandar Narkoba ke Jaksa

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *