Tiga Korlap Dana Beasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka

Kombes Pol Sony Sonjaya

halaman7.com Banda Aceh: Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu 26 Oktober 2022.

Secara detail, Kombes Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Harga Bapok di Sabang Masih Stabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *