Penyidik Polda Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa

penahanan tersangka korupsi beasiswa Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Polda Aceh menahan tersangka korupsi beasiswa Aceh. Satu diantaranya tersangka yang sempat ditahan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta dan seorang Korlap.

Sebelumnya, penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu orang tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024. Hal tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang

Selanjutnya, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro, untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi  DS di jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Jumat 1 Maret 2024 menjelaskan, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS. SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis 29 Februari 2024.  Bersangkutan juga dalam proses tahap II.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *