halaman7.com – Langsa: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Walikota Langsa Nomor 07 Tahun 2022. Tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Acara digelar di aula DPMG Langsa, Kamis 3 Nopember 2022 itu, dibuka Kepala Dinas diwakili Sekretaris DPMG Kota Langsa, Ernie Yanti SSTP MSP.
Dalam arahannya, Enie Yanti mengupas pentingnya BUMG dan pemberdayaan potensi yang ada guna mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD) dan penyertaan modal.
Sekretaris DPMG ini juga berharap agar BUMG ini benar-benar dibentuk dan dikelola secara benar dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sudah 8 tahun dana desa dikucurkan pemerintah pusat. Sudah seharusnya desa sukses dengan BUMG nya,” pesannya.
Hadir dalam sosialisasi ini para Direktur BUMG se Pemko Langsa, tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kota Langsa dan lainnya.[Antoedy]