Mendagri Minta Tiga Nama Calon Pj Bupati Aceh Tamiang

ilustrasi

halaman7.com Aceh Tamiang: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, mengirimkan surat secara resmi kepada DPRK Aceh Tamiang. Meminta penyampaian usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang.

Surat Mendagri itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Dr H Suhajar Diantoro MSi. Surat tertanggal 31 Oktober 2022 menjelaskan, berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014. Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada 2022. Diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Dalam surat itu dinyatakan, Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dan Wakil Bupati, HT Insyafuddin akan berakhir masa jabatan pada 28 Desember 2022. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Aceh Tamiang sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, diminta DPRK Aceh Tamiang melalui Ketua DPRK Aceh Tamiang dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang.  Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan Pj Bupati Aceh Tamiang.

“Usulan nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang, disampaikan paling lambat 18 Nopember 2022 kepada Mendagri RI,” tulis surat tersebut.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto membenarkan telah menerima surat dari Mendagri RI. Isinya, meminta DPRK Aceh Tamiang dapat mengusulkan tiga nama colon Pj Bupati.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *