halaman7.com – Banda Aceh: Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Dir Reskrimum, Kombes Pol Ade Harianto, petugas DLHK Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Gakkum LHK meninjau lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho – Lamno, Rabu 9 Nopember 2022.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara.
Pengecekan tersebut, kata Kombes Winardy, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin Asisten II Provinsi Aceh sehari sebelumnya. Dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.
Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno.
“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan ilegal loging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ujar Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu 9 November 2022.
Kombes Winardy membeberkan, data sementara yang didapat, 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin.
Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.
Kemudian, sambungnya, wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi ilegal loging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.
Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik ilegal loging. Termasuk sosialisasi ke desa tempat ilegal loging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal.
“Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah terkoordinir dan terintegrasi tersebut dapat membantu menjaga kelestarian hutan, yang juga termasuk dalam upaya mencegah terjadinya banjir yang saat ini melanda beberapa wilayah di Provinsi Aceh.
Kombes Winardy juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal, dan ilegal loging yang dapat merusak lingkungan.Sehingga terjadi bencana banjir, dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590.[ril | Antoedy]