Polisi Temukan Bangunan Ilegal di Lintas Jantho-Lamno

Bagunan ilegal di kawasan hutan lindung.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com Jantho: Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, A Hanan berpatroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno. Untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal, Kamis 17 Nopember 2022.

Mereka terjun ke lokasi bersama tim penegak hukum KLHK, Dandim Banda Aceh, dan petugas terkait lainnya. Sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Aceh yang meminta pihak berwajib menindaklanjuti dugaan llegal loging serta penguasaan lahan atau perambahan kawasan hutan.

Dalam patroli itu, kata Kombes Sony, tidak ditemukan adanya ilegal loging. Tapi tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu. Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.

Selain itu, ditemukan juga pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung dan cabai, serta sejumlah tanaman tua.

Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan.

Kombes Sony menyebutkan, bersama Kadis LHK berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.

Salah satunya adalah Syahril. Ia pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun. Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut.

Syahril mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli. Lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.

“Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini,” kata Syahril.

Baca Juga  PMI Agara Sosialisasi Pencegahan Covid-19 Lewat Kultum

Mendapat jawaban itu, Kadis LHK A Hanan menjelaskan, status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung. Secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.

Terkait penemuan sejumlah bangunan tersebut, Kombes Sony kembali menambahkan pihaknya akan melakukan beberapa langkah.

Seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.

“Para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait. Secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut,” ujar Kombes Sony.

Terakhir, tambah Kombes Sony lagi, jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi. Maka akan dilakukan proses penegakan hukum.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *