halaman7.com – Langsa: Tim opsnal unit Reserse Kriminal Polsek Langsa Barat mengamakan SY (27 tahun) seorang pelaku pencurian Becak Bermotor di Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, Selasa 8 Nopember 2022 mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi yang dibuat oleh korban ke Mapolsek Langsa Barat.
Pelaku curanmor melanggar Pasal 363 KUHPidana. Pelaku ditangkap pada Selasa, 8 Nopember 2022, sekira pukul 14.00 Wib.
Kejadian ini berawal saat korban sedang makan di rumahnya. Korban mendengar suara becak motornya yang di parkirkan di teras rumahnya hidup. Lalu korban terkejut dan berlari ke luar untuk melihat becak motornya. Ternyata becak motornya di bawa orang tidak di kenal .
Lalu korban mengejar dan meneriaki ‘maling’. Pelaku panik dan meninggalkan becak motor tersebut di jalan. Korban bersama warga mengejar dan menangkap pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Langsa Barat.[ril | Antoedy]

















