Polresta Ciduk Abu Sayap Cs, Ini Daftar Dosanya

Abu Sayp dan Siceh yang diringkus polisi.[FOTO: h7 - dok Humas Polresta]

halaman7.com Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menghentikan langkah Abu Sayap cs. Dalam melakukan aksi kriminal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Abu Sayap cs diamankan Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Senin 9 Januari 2023.

Abu Sayap cs melakukan kejahatan dengan membobol toko arloji dan ponsel. Di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Keduanya ditangkap terpisah di Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu 11 Januari 2023.

Secara detil, Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini berinisial MF alias Abu Sayap (30 tahun), serta AD alias Sicek (24 tahun).

Kedua korban aksi kriminal Abu Sayap cs yakni yakni Anwar (46 tahun), warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Pemilik toko arloji di Ulee Kareng. Serta Zulbahri (21 tahun), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pemilik toko ponsel di Darul Imarah.

Kompol Fadillah mengungkapkan, pembobolan toko arloji terjadi pada 5 Januari 2023. Korban Anwar menerima telepon dari istrinya. Mengatakan, tempat usaha milik mereka telah dibongkar oleh orang tak dikenal.

Barang dagangan korban seperti sejumlah arloji (jam tangan) dan parfum berbagai jenis, telepon seluler, tas jinjing. Serta beberapa lembar baju bermerek raib digondol pelaku. Total kerugian ditaksir sebesar Rp58,5 juta lebih.

Sementara itu, pembobolan toko ponsel di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terjadi pada 3 Januari  2023. Pemilik toko mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari orang tuanya.

“Saat itu korban berada di Medan, Sumatera Utara dan langsung kembali ke Aceh. Di lokasi, korban melihat, pintu belakang tokonya telah dibobol,” ucap Kasat.

Baca Juga  Akademisi Unaya: Akhiri Politisasi MAA

Korban Zulbahri, sambungnya, kehilangan sejumlah barang dagangan. Seperti laptop, ratusan voucher internet berbagai jenis provider, telepon seluler. Puluhan bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp1 juta. Total kerugian mencapai Rp8,3 juta.

“Kasus ini kemudian dilaporkan kedua korban ke Polsek Ulee Kareng dan Polsek Ingin Jaya. Kemudian ditindaklanjuti Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim.

MF alias Abu Sayap dan sicek saat ditangkap tanpa perlawanan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh beserta seluruh barang bukt.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *