Penimbun 1,5 Ton Solar Subsidi Ditangkap

Galian C di Aceh Besar Diamankan

Terduga dan barang bukti penimbunan solar subsidi diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com – Banda Aceh: Tim Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial GN (44 tahun) ditangkap di jalan Prof A Majid Ibrahim, Lhok Banie, Kota Langsa, Kamis 23 Februari 2023.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hokum,” ujar Kombes Winardy, Jumat 24 Februari 2023.

Dikatakan, pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

Galian C

alat berat yang diamankan polisi pada galian c ilegal di Aceh Besar.[FOTO: h7 – dok humas]
Sementara itu, pada hari yang sama. Tim Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh juga memberantas tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Gampong Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar.

Kombes Pol Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Kombes Winardy. Tim dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter, AKP Rivandi Permana bergerak ke lokasi. Ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, sehingga diamankan.

Selain alat berat, kata Kombes Winardy, pihaknya turut mengamankan satu terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH (59 tahun).

Baca Juga  Anggota DKU Diharap Mampu Syiarkan Agama Islam

Saat ini, kata Kombes Winardy, satu terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek hitachi diamankan di Polda Aceh. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya adalah musibah banjir.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *