Penipu Masuk Perangkap Permainan Sendiri

Kasat Reskrim : Pelaku Mengaku Hilang Ternyada Digadai

Tersangka dan sepedamotor yang digelapkan.[FOTO: h7 - dok HUmas Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Niat ingin mengelabui istrinya, Khairun Nandani (25) yang mengatakan sepeda motornya dicuri orang. MA sang suami malah terperangkap dalam permaian sendiri.

Akhirnya, apa yang terjadi? MA harus berurusan dengan poilisi dari Polresta Banda Aceh. Bukan itu saja, akibat sandiwara yang dibuatnya itu, MA juga terancam hukuman penjara 4 tahun. Begitu konyolnya nasib MA.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan kehiangan sepeda motor akibat Curanmor, oleh istri MA ke Polisi.

“Kasus berawal disebutkan curanmor. Namun setelah diungkap ternyata kasus penggelapan dan pertolongan jahat. Hal ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu 1 Februari 2023.

Dikatakan, berdasarkan laporan sepeda motor hilang di depan galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh. Namun, setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV. Ternyata sang suami MA telah menyerahkan sepeda motor tersebut pada seseorang.

“Ini bukan curanmor, tetapi penggelapan,” sambung Kasat Reskrim.

Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti, MA telah menyerahkan sepeda motor istrinya kepada orang lain. Berdasarkan itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan, Senin 30 Januari 2023.

Pengakuan MA, pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada  Wahyu alias Budi (20 tahun) warga Banda Aceh. Kemudian Tim Rimueng pun menciduk Wahyu disalah satu warung kopi.

Menariknya, Wahyu mengaku motor tersebut sudah di alih gadaikan kepada SUR (32 tahun), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp1 juta. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR.

Baca Juga  Peringatan Hari Pahlawan di Polresta Banda Aceh

Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42 tahun) warga Aceh Besar. Alasannya, SUR hendak pulang ke kampung halaman. Polisi pun bergerak cepat mencari EDI, dengan mengamankannya dan barang bukti.

Dari perbuatan itu, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu,  Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Juga diancam empat tahun kurungan penjara.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *