Pelaku Judi Higgs Domino Diciduk Polres Langsa

halaman7.com – Langsa: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menciduk DD bin AB (22 tahun). Pelaku jarimah maisir atau judi jenis game higgs domino. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014. Tentang hukum jinayat.

Terduga disinyalir sebagai agen chip game domino. Karena, tersangka melakukan transaksi jual beli chip domino.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, dalam rilisnya, Selasa 14 Maret 2024 mengatakan, tersangka ditangkap pecan lalu, pada Selasa, 7 Maret 2023, jelang dinihari disalah satu warkop di Langsa.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Kodim, Polres Aceh Timur dan Langsa Gelar Rakor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *