Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dicokok Polisi

Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan BBM diamankan polisi.[FOTO: h7 - humas]

halaman7.com – Aceh Timur: Tiga orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diamankan Tim  Satreskrim Polres Aceh Timur,  Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

‪Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ari Sukmo Wibowo SIK, Jumat 3 Maret 2023 mengatakan para pelaku PR (20 tahun), SA (38 tahun) dan MA (29 tahun). Ketiganya warga salah satu gampong di Kecamatan Idi Rayeuk.

Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat. Bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan. Ternyata benar terdapat mobil bak terbuka sedang melakukan pengisian,” sebut Kasat Reskrim.

Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR yang bertindak sebagai sopir. Diakui ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut. Tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

PR mengakui, sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk. Darei situ Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

“Kepada petugas, SA mengakui, gudang tersebut miliknya. Dari pemeriksaan di gudang milik SA itu didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar. Dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Atas tindakannya, terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas bumi.

Baca Juga  Atasi Antrian Pemprov Aceh-Pertamina Buat Stiker

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelas Kasat Reskrim, AKP Arif Sukmo Wibowo.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *