halaman7.com – Langsa: Polres Langsa memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 59, 40 gram. Dengan cara diblender serta dicampur oli bekas, Kamis 2 Maret 2023.
“BB tersebut adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” kata Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, kepada wartawan kemarin.
Iptu Shandy Saputra mengatakan, dalam kasus ini, tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa sebanyak dua orang. Mereka yakni, IM alias Black bin MA (36 tahun).Warga Kecamatan Langsa Lama yang diamankan pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 14.00 Wib, di pinggir jalan.
Satu lagi, K bin MH (31 tahun) warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Juga diamankan pada hari yang sama, pada pukul 15.00 Wib.[ril | Antoedy]