Mencuri Emas di Aceh Diterkam Rimueng di Jakarta

Dua tersangka pencurian emas di rumah majikan di Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan aksi pencurian barang berhaga milik sang majikan, Ros (32 tahun) warga Jawa Barat. Akhirnya diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin 1 Mei 2023, sore.

Ros melakukan pencurian barang berharga milik Dewi (34 tahun) warga Pango Raya, Banda Aceh, Kamis 20 April 2023, sore. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang di rumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan, aksi pencurian emas milik Dewi ini diketahui dilakukan tersangka Ros berdasarkan rekaman CCTV.

Ros yang baru bekerja empat bulan di rumah Dewi dari awal sudah tampak mencurigakan. Hingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya dari ruang depan.

Meskipun dijaga, Ros ternyata sangat lihai. Sebelum selesai membersihkan kamar majikannya. Tersangka, dengan cepat mengambil emas kawin milik korban dari atas lemari kaca hias. Tersangka langsung beralih ke ruang tamu untuk dibersihkan.

Emas kawin yang dimabil seberat 26,030 gram. Terdiri dari kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram. Serta serta uang tunai sekitar Rp5 juta.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 28,5 juta. Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, 23 April 2023.

“Korban terpantau CCTV meninggalkan rumah majikan pada Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 18.59 WIB,” ujar Kasat Resrim, Jumat 5 Mei 2023.

Dikatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah mengetahui keberadaan pelaku. Berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.

Baca Juga  Tim Rimueng Akhiri Pelarian Pencuri Emas 62Mayam

“Kami diback up personel Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kompol Fadillah.

Akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Walikota Jakarta Timur. Dalam pelariannya, Ros menyewa rumah di sekitar Kantor Walikota Jakarta Timur. Hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan Unit Reskrim Polsek Cakung.

Dari hasil introgasi, Ros  mengakui perbuatannya. Emas tersebut dijual satu untai cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Dalam melakukan penjualan tersebut, Ros dibantu pacarnya Mrs (21 tahun),  warga Jakarta Timur.

Tim pun akhirnya ikut menangkap Mrs Selasa 2 Mei 2023, siang, di Jalan Raya Bekasi-Cakung Barat, Jakarta Timur.

Tersangka Mrs mengaku telah menjual perhiasan yang diberikan Ros berupa cincin emas putih. Kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota, Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP warna biru.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kompol Fadillah.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *