Langsa Gelar Rapat Koordinasi Pakem

Para peserta Rakor Pakem di Langsa.[FOTO: h7 - dok kejari]

halaman7.com – Langsa: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman SH menegaskan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dibidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

Langkah ini untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara. Serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.

Demikian penyampaian Kajari pada Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) di convention hall Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa 13 Juni 2023.

Lanjut Kajari, perlu diantisipasi terkait pemahaman terhadap penganut aliran kepercayaan. Bagaimanakah prosedur yang sebaiknya dirumuskan untuk mengantisipasi adanya gejolak maupun penolakan dari masyarakat.

Selanjutnya, perlu adanya regulasi yang tepat perihal pelayanan administratif (KTP,KK, dan sebagainya) kepada penganut kepercayaan tersebut. Tentu dengan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait dapat mengantisipasi dan mengambil sikap terhadap kegiatan-kegiatan yang berindikasi menyimpang atau sesat.

Karena itu pula, diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi diantara seluruh Tim Koordinasi Pakem Kota Langsa dalam membahas, mengantisipasi. Maupun menyikapi hal-hal yang berpotensi konflik aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam Forum  ini, Kajari menyampaikan selaku Tim (Pakem) akan membahas Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 dalam rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 666

Bahwa dengan adanya keputusan MK tersebut sebagai tindak lanjut telah dikeluarkan beberapa peraturan dan keputusan terkait administrasi kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Lanjut Kajari yang turut didampingi Kasi Intel Syahril SH MH, mengatakan forum ini juga dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terutama Tim Koordinasi Pakem.

Untuk mensosialisasikan Putusan MK dalam rangka menyelesaikan permasalahan permasalahan yang masih dihadapi para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kota Langs Antara lain terhadap layanan administrasi dan kependudukan, layanan pendidikan, akses atas pekerjaan,  kebebasan untuk melaksanakan ritual dan stigmatisasi negatif.

Baca Juga  Bupati Minta Kajari Aceh Tamiang Kuatkan Sinergi Bangun Negeri

Bahwa perlu dilakukan pembahasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan  masyarakat/keagamaan yang meresahkan masyarakat. Karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau meresahkan suatu agama. Dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama khususnya di Kota Langsa.

Diskusi Interaktif

Sementara itu dalam diskusi interaktif berbagai masalah dan solusi disampaikan antara lain Pimpinan Gereja HKBP Langsa, Pdt Renhart Panjaitan; Kepala Kementrian Agama Kota Langsa/Ketua FKUB Kota Langsa, Hasanuddin; Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Salahuddin SUd; Plt Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Fauzaruddin SPdI.

Lalu, Kepala  Kesbangpol Kota Langsa, Drs. Zulhadisyah MSP; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa diwakili Muhammad Ikhsan ST Mcio; Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa6,  Agussalim SH  MH; Komandan Pos BIN Daerah Kota Langsa, Andre SE MH.

Dandim Aceh Timur, diwakili Pasi, Intel Lettu Chb Salahuddin; Kapolres Langsa diwakili  KBO Sat Intelkam Polres Langsa, Iptu Sabaruddin serta Perwakilan Yayasan Vihara Budha Langsa, Karipudin Ciawi dan perwakilan Kemenag Langsa Iskalani SAg MA.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *