halaman7.com – Aceh Timur: Seorang narapidana (Napi) dari Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas IIB Idi kasus narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram (kg), Usman Sulaiman melarikandiri saat rawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Zubir Mahmud, Aceh Timur.
Kepala LP (Kalapas) Kelas IIB Idi, Irham pada media, Sabtu 3 Juni 2023 menyampaikan narapidana yang Melarikandiri pada subuh hari.
“Iya benar, ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kanker di rumah sakit Zubir Mahmud. Mungkin kelalaian petugas sehingga Napi tersebut kabur,” sebutnya.
Kalapas melanjutkan, napi US awalnya pada Rabu, 31 Mei 2023 mengindap suatu penyakit. Sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud.
“Di RS Zubir Mahmud, US dengan tangan diborgol saat rawat inap dijaga dua petugas dari Lapas. Pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, US dikabarkan melarikan diri,”jelas Kalapas, Irham.
Sebelumnya, Usman Sulaiman yang berstatus anggota DPRK Bireuen ditangkap atas kepemilikan 25 kg sabu pada Selasa, 20 April 2021 di kawasan Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
US ditangkap bersama dua orang lainnya dan salah satunya seorang perempuan. Mereka ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut yang bekerjasama dengan BNN.
Atas kasus tersebut, Usman Sulaiman beserta seorang temannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi. Dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan perempuan yng dtangkap bersama US divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.[ril | Antoedy]


















