halaman7.com – Aceh Tamiang: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyitaan 429 hektar lahan perkebunan PT Desa Jaya yang berlokasi di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis 6 Juli 2023.
Penyitaan lahan seluas 429 hektar tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh Tim Penyidik Kejati Aceh di depan kantor PT Desa Jaya dengan bertuliskan “Lahan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan”.
Informasi yang diterima media, Sabtu 8 Juli 2023, penyitaan lahan dilakukan penyidik Kejati Aceh berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-01/L.1/F.d1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 jo surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-03/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan.
Kemudian sesuai surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-05/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka H Mursil Jo surat perintah penyitaan Kajati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023.
Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Guna mengungkap kasus dugaan korupsi penguasaan lahan Negara. Melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Lahan perkebunan seluas 429 hektar tersebut juga sudah tidak memiliki izin HGU sejak 1988 lalu.[ril | Antoedy]