Pelecehan Seksual di Kemenag Langsa Dipolisikan

Korban pelecehan seksual di Kemenag Langsa beri keterangan usai melapor ke Polres Langsa.[FOTO: h7 - dok YARA]

halaman7.com – Langsa: Kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langsa, dipolisikan. Hal ini setelah korban dugaan pelecehan Ad (38 tahun) melaporkan Haf (44 tahun), oknum ASN Kemenag Langsa, ke Polres Langsa, Selasa 11 Juli 2023.

Dalam melakukan pelaporan, Ad m didampingi Penasehat Hukum dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, HA Muthallib Ibr SE SH MSI MKn, Zaid Aladawi SH, Muhammad Nazar SH.

“Kita melaporkan dalam kasus pelecehan, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ B/115/VII/ 2023/SPKT/. Dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual dan pengancaman, sesuai pasal  46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” Ad.

Ad menyebutkan, semua alat bukti sudah diserahkan kepada tim penyidik. Menurut Ad kasus ini dilaporkan, setelah sebelumnya laporannya kepada Kepala Kemenag Langsa tidak di tanggapi secara serius.

“Kita laporkan kasus ini secara tertulis kepada Kakanwil Kemenag Aceh. Lalu hari ini, kita laporkan ke Polres Langsa,” ujar Ad.

Saat melakukan pelapora, Polisi juga sudah melakukan pemberkasan awal pada Ad. Dengan mengajukan lebih kurang 13 pertanyaan yang diajukan tim penyidik di Polres Langsa.

Tim kuasa Hukum dari YARA Perwakilan Langsa, HA Muthallib Ibr mengatakan, kasus ini dilaporkan Ad, sah-sah saja. Karena Ad juga korban dugaan pelecehan. Lagi pula kasus ini terpenuhi unsur untuk dilaporkan. Dengan adanya 2 orang saksi dan alat bukti peristiwa dugaan pelecehan di kantor Kemenag Kota Langsa.

Pelecehan itu dilakukan Haf pada hari libur, yang dijakan hari lembur. Pada hari libur yang dijadikan hari lembur kerja pasti sangat sepi di kantor. Menurut Ad, pada jam kerja lembur itulah dimanfaatkan Haf melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga  Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas TBC 

“Kalau tidak terjadi kasus ini tidak mungkin klien saya berani melaporkan kepada Kabag, Kepala Kemenag Langsa, sampai Kekanwil Kemenag di Banda Aceh. Juga saya baca tembusannya sampai kepada Kementerian Agama RI. Tidak mungkin dilapor kalau tidak terjadi adanya pelecehan,” ujar H Thallib.

Saling Lapor

Pihaknya menyatakan, lihat saja nanti, siapa yang benar dalam kasus ini. Apakah korban atau siapa. Pihaknya juga meminta untuk dikonprontir kedua belah pihak di Polres Langsa.

Namun, apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak nanti bisa dilihat. Karena Haf sendiri sudah laporkan Ad ke Polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP.

Ad dilaporkan melakukan pencemaran mana baik. Tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur. Karena Ad tidak pernah mencemarkan nama baik Haf. Kalau juga mau dilaporkan pencemaran nama baik, mumgkin Kakanwil dan wartawan yang membuka ke media.

“Kita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas. Pokoknya kita minta kasus ini cepat kepengadilan,” tutup H Thallib.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *