Polisi Sita Rp270 Juta, Kasus RS Reg Aceh Tengah

Proses penyitaan uang dalam kasus RS Regional Aceh Tengah.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah smpat melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah. Akhirnya, Unit I Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta. Terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.

“Kami telah menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Dir Reskrisus Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat 14 Juli 2023.

Kombes Winardy menerangkan, penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis 13 Juni 2023, dari saksi SB senilai Rp70 juta.

Kemudian, pada Jumat, 14 Juli 2023, kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.

Kombes Winardy menyebut, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah. Dimana anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus 2011.

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut,” pungkas Kombes Winardy.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *