Haili Yoga Didesak Copot Pj Sekda Bener Meriah

Raga Wantona

halaman7.comBener Meriah: Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bener Meriah, Haili Yoga didesak untuk segera mencopot Armasyah dari jabatan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Aktivis Pemuda Bener Meriah, Riga Wantona, Sabtu 12 Agustus 2023 menjelaskan, sejak dilantik sebagai Pj Sekda pada 18 Nopember 2022 lalu, Armansyah telah menjalankan tugas tersebut selama hampir 9 bulan, tepat 18 Agstus 2023 nanti.

“Sesuai dengan aturan pada Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres tersebut di atur masa jabatan Pejabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas,” jelasnya.

Dikatakan, jika ada perpanjangan masa jabatan, hanya selama 3 bulan setelah Pj Sekda menjabat selama 6 bulan tidak perlu ada prosesi pelantikan. Namun jika sudah 9 bulan menjabat sebagaimana amanat dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 maka harus ada prosesi pelantikan kembali.

Menurut Riga, agar tidak terjadi kekosongan hukum atas jabatan Pj Sekda. Harus dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah. Bisa saja melantik orang yang sama atau orang yang berbeda.

“Jika mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka jabatan Pj Sekda Bener Meriah Armansyah yang  sudah menjabat hampir 9 bulan harus segera di ganti. Belum lagi, PJ sekda sebelumnya juga telah menjabat sebagai Plt Sekda selama 4 bulan,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, dirinya mendesak Pj Bupati Kabupaten Bener Meriah Haili Yoga untuk segera mengganti PJ Sekda Bener Meriah Armansyah, karena dinilai bekerja buruk.

“Kami nilai Armansyah selama ini tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga berefek kepada jalannya roda pemerintahan. Dalam satu tahun ini, kami melihat kinerja Armansyah sangat buruk. Ia tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik,” katanya.

Baca Juga  93 Nakes RSUD Atam Negatif-Covid 19

Riga juga mengungkapkan permasalahan yang terjadi di Bener Meriah setahun terakhir hampir semua berkaitan dengan kinerja buruk Pj Sekda.

“Yang paling fatal adalah dugaan penyelewengan dana Bansos yang bersumber dari DID untuk penanganan Inflasi sebesar Rp11 miliar dan saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Riga, pengelolaan tata keuangan daerah yang secara langsung jadi tanggung jawab Sekda sebagai Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Tapi tidak terkelola dengan baik.

Sehingga menimbulkan banyak permasalahan seperti keterlambatan pencairan dana desa. Tidak adanya biaya penerangan lampu jalan, termasuk tertunggaknya gaji honorer dan lain lain.

“Sebab itu, sudah sepatutnya Pj Bupati untuk mencopot Pj Sekda. Agar tahun kedua masa jabatan Pj Bupati dapat berjalan lebih optimal,” kata Riga.[Sutris | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *