Polisi Ungkap Prostitusi Online di Banda Aceh

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan prostitusi online di Ibukota Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh. Kasus prostitusi online itu terjadi di guest house dan warung kopi (Warkop).

Di Guest house “O” dan warkop “AK” pada Senin 5 Agustus 2023, dini hari. Polisi berhasil mengungkap penyakit masyarakat itu under cover (penyamaran) yang dilakukan personel Satreskrim, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa 15 Agustus 2023, malam mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online.

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22 tahun) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24 tahun) dan VN (22 tahun) berperan sebagai wanita panggilan.

“Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim.

Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”.

Kompol Fadillah menjelaskan, sang mucikari EA memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Masing-masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp1,4 juta.

Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai 4 dan 5 Agustus 2023. Sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita.

Baca Juga  Kapolda Kenalkan Aceh pada Apel Kasatwil

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.

Sesampai di penginapan hotel O, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku,  juga menyita empat unit HP dari berbagai merk ternama, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp4 juta.

Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014. Tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *