Setelah Setahun, OJK Tangkap DPO Asurasi Ilegal

ilustrasi

halaman7.com – Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meringkus tersangka DPO pengelola asuransi illegal, RH di salah satu tempat di Pekanbaru, Riau, Selasa 19 September 2023. Penangkapan tersebut dilakukan Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan, sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

“Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai 2020. Dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin,” ujar Aman Santosa, Rabu 20 September 2023.

Dikatakan, sesuai pasal 73 ayat 2, tersangka diancaman penjara paling lama 10 tahun. Melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, lanjut Aman, DPJK menerbitkan tiga surat perintah penyelidikan (Sprindik) dengan tersangka MAW (general Manager), RH (Agen asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen asuransi dan marketing freelance).

Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 atas ketiga perkara tersebut. Upaya hukum dilakukan tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di PN Jakarta Pusat atas penetapan tersangka. Namun Hakim menolak permohonannya.

Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejari Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Kepala OJK Aceh: Jangan Gunakan Debt Colektor Kumpulkan Uang Masyarakat

OJK kemudian berkoordinasi dengan Polri melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan, namun tidak berhasil. Hingga tersangka RH dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

“Setelah hamper setahun, akhirnya tersangka berhasil diringkus di Pekanbaru,” ujar Aman Santosa.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *