halaman7.com – Banda Aceh: Tim Opsnal Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh menangkap terduga pelaku pencemaran nama baik berinisial MI alias Abu Laot atau AL tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 6 Oktober 2023, malam.
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu 7 Oktober 2023, mengatakan, MI alias AL telah diamankan dan sudah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kombes Winardy membeberkan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor. Menyatakan yang jual obat di Jakarta itu hanya modus. Padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.
“Yang bersangkutan tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” pungkas Kombes Winardy.[ril | Antoedy]