Maling Pintu di Lueng Bata Diringkus Polisi

Tersangka maling pintu diamankan di polsek lueng bata.[FOTO: h7 - dok polsek lueng bata]

halaman7.com Banda Aceh: Seorang maling pintu milik warga di ringkus polisi dari Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh. Tersangka HAM (37 tahun) tertangkap karena mencuri pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui pelapor Ahmad Adamy (34 tahun) saat ke rumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi. Sehingga ia melakukan pengecekan ke dalam rumah. Ternyata dua pintu kamar yang telah terpasang juga hilang.

“Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp8,1 juta. Ahmad melaporkan ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Rabu 18 Oktober 2023, malam.

Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Dari koordinasi dengan salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

Akhirnya, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu 14 Oktober 2023, malam.

Dari pengakuan, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan.

“HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Rizu Fahmi.[ril | red 01]

Baca Juga  Bripda Tegar Sabet Dua Emas Atletik Pomda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *