halaman7.com – Langsa: Dua pemilik akun bodong yang meresahkan masyarakat Langsa di tangkap Polres Langsa. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Polres Langsa sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor pemilik akun bodong bernama Usman Udin yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, Senin 23 Oktober 2023 menyatakan, Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS.
“Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut” ujar Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong tersebut.
Saat ini Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan saksi ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial. Karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.
Terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, ke dua terduga terlapor sudah dikenakan wajib melapor ke Polres Langsa seminggu 2 kali, setiap hari Senin dan Kamis.
“Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor,” tutup Kapolres Langsa.[ril | Antoedy]