halaman7.com – Langsa: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan satu paket besar narkoba jenis Sabu seberat 818,50 gram berikut pelakunya, SH (23 tahun).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, Selasa 3 Oktober 2023 menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengamankan pelaku dan BB berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa.
Dari laporan masyarakat tersebut Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. Hingga akhirnya pada Jumat 29 September 2023, tersangka SH diamankan bersama barang bukti.
Dalam kasus ini juga, polisi menetapkan RL (38 tahun) dan BG (35 tahun), keduanya waraga Aceh Timur dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[ril | Antoedy]