KB-TNI Minta Pemilik Akun Usman Udin Ditahan

KB TNI Langsa di Mapolres Langsa usai melaporkan akun facebook Usman Udin bodong.[FOTO: h7 - dok kb tni]

halaman7.com – Langsa: Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KB-TNI) di Langsa mendesak Polres Langsa untuk menahan pemilik akun bodong facebook Usman Udin.

Desakan dan pernyataan sikap tersebut disampaikan  masing-masing, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman; Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepbari), Kapten (Purn) Muhammad AR; Ketua Pemuda Panca Marga (PPM), Yoesdinoer; Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (Hipakad), Zulfikar SE dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FKPPI), Sahbuddin Ujang.

Pernyataan sikap terkait akun bodong Usman Udin itu disampaikan pimpinan organisasi tersebut saat melaporkan secara resmi ke Mapolres Langsa dan diterima Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, bersama Wakapolres dan Kabag Ops, Senin 6 Nopember 2023.

Adapun isi surat pernyataan sikap diantaranya, mengutuk keras tindakan dan perbuatan isu makar membubarkan TNI dan menyerang kehormatan Keluarga Besar TNI. Dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

Selanjutnya, meminta kepada aparat kepolisian Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator penggagas isu makar. Untuk membubarkan Institusi TNI melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

Dikatakan, jika aparat kepolisian Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan atas nama Usman Udin berada di luar. Seluruh organisasi dan keluarga besar TNI, tentu tidak akan tinggal diam.

“Perbuatan pelaku dengan kalimat laknat yang ditujukan kepada organisasi serta keluarga besar TNI adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dimaafkan,” sebutnya.

Diungkapkan Erman, pihaknya percaya Kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dengan tegas mengatakan tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat.

Baca Juga  Hadapi Pemilu, Polres Langsa Cek Senpi Personel

Pihaknya siap membantu aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan institusi yang sah.

“Karena kita bangsa yang besar dan bangsa yang berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Ketua PPAD, Mayor (Purn) Erman ini kembali menegaskan, pernyataan sikap ini didasari atas tindakan percobaan makar pemilik akun facebook Usman Udin, yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI.

Dengan tulisan yang menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial facebook pada 17 Agustus 2023. Telah menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi seluruh keluarga besar (Purn) TNI, khususnya di Kota Langsa.

“Selain menyampaikan pernyataan sikap, kami juga telah melaporkan secara resmi dan telah menerima tanda bukti lapor dari Polres Langsa,” tandas Erman.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *