halaman7.com – Aceh Besar: Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar melakukan penertiban dengan mencabut alat paraga kampanye (APK) yang tersebar di wilayah Lambaro hingga Keutapang, Jumat 17 Nopember 2023.
Ketua Panwaslih Aceh Besar, Junaidi SE, mengatakan dalam penertiban tersebut, pihaknya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar.
“Hari ini Panwaslih dengan melibatkan personil Satpol PP dan WH menertibkan APK milik para Caleg yang masih terpasang atau tidak ditutup,” katanya.
Junaidi menuturkan sebelumnya telah dua kali menyurati partai politik agar dapat menertibkan secara mandiri hingga masa kampanye tiba. Jika tidak dilakukan maka untuk menjaga masa tenang ini akan ditertibkan oleh petugas.
“Karena sesuai jadwal, mulai 4 hingga 27 Nopember 2023 ini tidak boleh terpampang alat perga kampanye dulu,” sebutnya.
Junaidi menambahkan, partai politik peserta pemilu dan para calon anggota legistllatif, baik dari DPRK, DPRA, DPR-RI maupun DPD-RI serta Calon Presiden dan Wakil Presiden sudah dapat memasang kembali mulai 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Tahapan kampanye akan dibuka mulai 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan penertiban yang melibatkan personel Satpol PP dan WH dilaksanakan sesuai dengan arahan dari panwaslih. Dimana APK berupa spanduk, banner dan baliho yang ditunjuk untuk diturunkan, dan selanjutnya APK tersebut diserahkan kepada panwaslih.
Menurut Muhajir, penertiban APK tersebut telah mulai dilakukan sejak kemaren hingga beberapa hari kedepan di seluruh kawasan jalan protokol dengan juga melibatkan DLH Aceh Besar serta aparat TNI-Polri setempat.[ril | red 01]