Pencuri Tas Milik Toke Kelontong Ditangkap

tersangka pencuri tas toke kelontong yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IA (56 tahun), warga asal Abdya atas pencurian yang dilakukan pada September 2023 lalu.

Tersangka IA mencuri tas berisi uang senilai Rp10 juta milik Cut Khatijah (31 tahun), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Lambaro, Selasa 7 Nopember 2023, siang.

“Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua buah ponsel yang diduga hasil curian, sebuah ponsel dan satu unit motor yang digunakan pelaku serta uang tunai senilai Rp290 ribu,” ujar Kasat Reskrim, Rabu 8 Nopember 2023.

Mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku berbelanja di toko kelontong korban. Saat itu, ia mengetahui adanya tas berisi uang di meja kasir. Pelaku mengambil tas itu tanpa disadari korban kemudian pelaku menghilang.

“Korban yang kemudian sadar tasnya hilang mengecek CCTV. Ternyata pelaku yang mengambilnya,” jelasnya.

Saat ditangkap, IA mengakui telah mencuri di dua lokasi berbeda. Kini ia ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Ternyata, Warga Blangbintang Tolak Korban Covid-19 Dikuburkan di Daerahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *