Polresta Akhiri Petualangan DPO Narkoba

halaman7.com – Banda Aceh: Petualangan MA (30 tahun) warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar selama sembilan bulan berakhir. Sebelumnya berhasil melarikan diri dari sel tahanan Polresta Banda Aceh.

Drama petualangan MA diawali saat ia bersama 4 kawan satu sel Polresta Banda Aceh kabur. Setelah mendobrak pintu sel dan melawan petugas. Kelima tahanan terlibat kasus narkoba dan pencurian ini kabur, Senin 20 Mei 2019 silam.

“Saat petugas memberikan makan sahur, didobrak pintu masuk dan dilawan petugas,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto SH.

Berdasarkan video rekaman CCTV yang beredar. Awalnya tampak seorang polisi penjaga tahanan sedang membuka pintu sel. Tiba-tiba keluar seorang tahanan sambil melayangkan pukulan.

Beberapa tahanan lain ikut keluar dan sempat terjadi duel dengan petugas. Lima tahanan akhirnya kabur. Sementara itu, sejumlah tahanan lain masuk kembali ke sel. Sambil membawa satu plastik berisi nasi. Petugas kemudian mengunci kembali sel.

“Insiden kaburnya napi tersebut berlangsung cepat,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.

Namun ibarat kata pepatah, sepandai pandai tupai melompat sesekali jatuh juga. MA yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh sejak 2019 silam. Kini kembali ke “kamar” hotel prodeo yang ditinggalkannya 9 bulan lalu.

Kembalinya lelaki berusia kepala tiga ini, setelah Unit I dan Unit II Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Minggu 23 Februari 2020 pada dini hari berhasil meringkusnya bersama teman-temannya.

Dari tangan tersangka MA, polisi berhasil mengmankan narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram yang telah dipaketkan dan ganja 0,54 gram. Kedua jenis narkotika tersebut untuk dipergunakannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, penangkapan terhadap DPO yang dicari ini berdasarkan informasi warga setempat.

Baca Juga  Sat Reskrim Polresta Bagi Makan Sahur di Jalan

“Warga masyarakat yang kembali resah ketika tersangka kembali kerumahnya dengan menggunakan narkotika yang akan mempengaruhi warga. H6al ini membuat warga melaporkan kepada Kepolisian,” ujar Boby.

Mendapatkan informasi dari warga, dilanjutkan dengan penyelidikan, polisi langsung melakukan penyergap tersangka di rumahnya. Saat itu, tersangka MA sedang bersama rekan lainnya, AHS (21 tahun) dan RU. Sementara RU berhasil melarikan diri di kegelapan malam yang sudah menguasai medan,” tutur Kompol Boby.

Setelah dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, lanjut Kompol Boby, dari saku baju tersangka MA ditemukan 4 paket sabu. Di sekitar tersangka MA ditemukan lagi 1 paket sabu lainnya. Saat penggeladahan rumah yang dihuninya. Polisi kembali memukan satu linting ganja kering untuk dihisapnya.

Dari keterangan tersangka MA, barang haram tersebut diperoleh dari YOK (panggilan) yang dibeli senilai Rp700 ribu. Sementara YOK ditetapkan sebagai DPO.

Selain Narkotika, polisi turut mengamankan 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor..

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *