Polisi Segera Limpahkan Kasus Abu Laot ke Jaksa

Tersangka Abu Laot.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan MI alias Abu Laot atau AL (34 tahun) ke Jaksa.

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin 27 Nopember 2023, mendatang ke Kejari Banda Aceh. Setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu 22 Nopember 2023.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim membenarkan berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34 tahun) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE. Terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan yang jual obat di Jakarta itu hanya modus. Padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Giliran Mahasiswa UIN Ar-Raniry yang Divaksin

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *