Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Rohingya

Pengamanan imigran Rohingya di Aceh.[FOTO: h7 - dok humas polda]

halaman7.com – Banda Aceh: Polda Aceh bersama polres jajaran membongkar kasus penyelundupan imigran Rohingya. Hal itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang sudah tertangkap.

Kabid Humas Polda Aceh

“Penyelundupan warga Rohingya ini dikoordinir koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau setara Rp3-15 juta per orangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 15 Desember 2023.

Kata Kombes Joko, setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

Setelah dipotong biaya operasional, sambungnya, keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox’s Bazar Bangladesh.

Kombes Joko membeberkan, sebelum keberangkatan para pengungsi terlebih dahulu didatakan negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Malaysia, atau Thailand? Kapalnya juga disesuaikan dengan negara tujuan.

“Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia,” ujar Kombes Joko.

Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat, Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau dengan biaya Rp510 juta per orang.

23 Kasus Rohingya

Di samping itu, Kombes Joko menyampaikan, terhitung 16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023, Polda Aceh dan polres jajaran telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Baca Juga  Gerhana Matahari Hibrida Terlihat di Langsa

Dari 23 kasus yang ditangani tersebut, katanya, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka. Sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia,” kata Kombes Joko.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fokus Pengamanan

Kombes Joko juga menyampaikan terkait penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh. Pihaknya hanya fokus pada pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

Menurut Kombes Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

“Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” pungkas Kombes Joko.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *