halaman7.com – Langsa: Polres Langsa mengamankan peredaran 1 kg sabu dari dua tersangka yang ikut diciduk, pada Rabu 6 Desember 2023 di wilayah Aceh Tamiang.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Langsa, dengan mengamankan sebanyak 1.040 gram Narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam plastik teh bermerk China warna biru.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) lain berupa dua unit handphone (HP) satu unit Sepmor warna merah dengan nomor Polisi, BL 6373 UAA dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu.
“Kedua pelaku yang diamankan, yakni IA (27 tahun) dan SL (35 tahun). Keduanya warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasatres Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Rabu 13 Desember 2023.
Kasatres Narkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan tersebut di dapat di belakang rumah tersangka. Setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.[ril | Antoedy]