halaman7.com – Sabang: Polres Sabang menetapkan oknum wartawan berinisial TIY alias Popon yang menulis disalah satu media terbitan Jakarta sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan, pengancaman serta pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka ini, setelah beberapa kali dipanggil penyidik yang bersangkutan masih saja mangkir.
“Kita minta kepada TIY sebaiknya segera serahkan diri. Agar proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan, Senin 16 Januari 2024.
Lebih lanjut, Kapolres Sabang melalui Kasie Humas, Ipda Saiful Anwar mengatakan, terkait kasus yang dilaporkan seorang pengusaha sudah berjalan beberapa waktu lalu. Kini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait status oknum wartawan TIY alias Popon, sudah ditingkatkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang. Namun, yang bersangkutan belum mengindahkan panggilan Polisi dan dengan harapan segera menyerahkan diri,” kata Kapolres AKBP Erwan, dalam rilisnya yang disampaikan Kasie Humas Ipda Saiful Anwar.
Menurut Kasie Humas, penyidik Polres Sabang benar telah menetapkan saudara TIY alias Popon sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan dan pengancaman sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 2 Januari 2024.
Pemberitahuan penetapan TIY alias Popon sebagai tersangka ini juga sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan termasuk kepada keluarganya.
Dikatakan, untuk diketahui semestinya hari ini (kemarin) yang bersangkutan hadir di Polres Sabang, untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka, sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan Penyidik Polres Sabang kepada TIY alias Popon.
“Namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya,” ungkap Ipda Saiful Anwar.
Lebih lanjut Saiful menambahkan, seharusnya sebagai warga negara harus taat terhadap hokum. Oknum wartawan TIY tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan pihak penyidik Polres Sabang. Seharusnya bersikap gentelman dan juga bertanggung jawab atas perbuatannya. Bukan malah membuat suatu opini di media sosial dan media tempat yang bersangkutan bekerja.
Apalagi TIY seorang yang memiliki gelar sarjana hukum dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status aktif pada salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Aceh.
“Sehingga dapat dinilai bahwa yang bersangkutan sudah paham akan peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Ipda Saiful Anwar.
Kasie Humas Polres Sabang juga menyampaikan, tidak ada upaya dari Penyidik Polres Sabang, untuk melakukan kriminalisasi terhadap TIY alias Popon dalam proses penyidikan ini. Penyidik Polres Sabang hanya menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat.
“Siapa saja boleh melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu saja harus menindaklanjuti laporan dari setiap warga masyarakat. [ril | M Munthe]