halaman7.com – Banda Aceh: Tak butuh lama paska aksi penganiayaan dengan cara membacok warga yang M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk, Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu 21 Januari 2024, dini hari, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan aktor utama penganiyaan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, polisi ikut mengamankan 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam (Sajam) berbagai jenis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi tadi malam, dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” ucap Kompol Fadillah.
Setelah mengetahui identitas pelaku utama, tim Rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar. Hingga akhirnya berhasil di tangkap.
Kompol Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24 tahun) warga Gue Gajah, FIR (19 tahun) warga Punge Jurong, dan MAD (19 tahun) warga Lambheu.
Keterlibatan mereka itu turut membantu YF dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara,” pungkasnya.[ril | red 01]